Kejati Sumsel Mulai Usut Mega Proyek Pertanian (SERASI) di Kabupaten Banyuasin

Onlinesriwijaya.com

PALEMBANG – Terkait dengan megaproyek Kementerian Petanian (Kementan), yakni program proyek SERASI (Selamatkan Rawa Sejahtrakan Petani) di Kabupaten Banyuasin tahun 2019 lalu, kini mulai diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel).

Diketahui nilai proyek SERASI tersebut senilai Rp 860 Miliar. Diduga proyek ini menjadi bancaan dan korupsi berjemaah oleh para oknum pejabat.

Saat ini tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, sedang bekerja mengusut dugaan kasus korupsi program SERASI ini yang pelaksanaannya dilakukan di Kabupaten Banyuasin.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan, SH., MH, Selasa (28/06).

Dikatakan dia, Program SERASI menggunakan anggaran APBN dari Kementrian Pertanian. Ini program nasional yang anggaran cukup besar. Tujuannya untuk memberdayakan areal rawa sehingga bisa menjadi lahan pertanian yang produktif.

“Namun dalam pelaksanaannya diduga banyak masalah, dan berapa perkiraan dugaan kerugian negara, tapi kami belum bisa menjelaskan secara rinci terkait permasalahan ini,” jelas dia.

“Yang jelas, anggaran tersebut turun ke Dinas Pertanian Provinsi Sumsel yang kemudian pelaksanannya dilakukan Dinas Pertanian Banyuasin. Jadi untuk pelaksanaan Program SERASI tersebut dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin,” timpal dia.

Dikutif dari beritasumajaku.com edisi 20 Juni 2021, disebutkan total anggaran program SERASI, dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian pada tahun 2019, adalah sekitar Rp 860 Miliar.

Uang sebanyak itu diperuntukan bagi 200 ribu hektare lahan yang ada di 82 Desa. Program ini, tentu saja diarahkan untuk kesejahteraan petani, dan harus berjalan sesuai dengan standar yang ada.

Tapi pada kenyataannya program ini amburadul, bahkan diduga jadi ajang korupsi berjemaah para oknum pejabat.

Hal ini bisa dilihat di berbagai titik kegiatan itu sendiri, bahkan para petaninya, banyak yang tidak mengetahui tentang program ini.

Salah satu titik kegiatan itu, adalah pembangunan pintu air yang terletak di Desa Upang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin. Di Desa Upang Jaya ini, beberapa pintu air yang dibangun sudah pada ambruk, termasuk juga beberapa konektivitas atau gorong-gorong air, banyak yang rusak bahkan roboh sebelum digunakan.

Adapun laporan yang diterima tim Kejati Sumsel, juga mengenai diduga pembangunan fasilitas yang tidak sesuai spek dan RAB. Bahkan ada pintu air yang belum dibangunkan sampai sekarang. Selain itu, diduga pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan laporan yang diberikan, sehingga ada dugaan mark up volemu kerja. (red).