PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi dana Hiba pembangunan Masjid Sriwijaya serta jual beli gas PDPDE Sumsel yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel ,JPU Kejagung RI turut hukuman 20 Tahun Penjara terhadap H.Alex Nordin.Rabu(25/05/22).
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dituntut JPU Kejagung RI dengan hukuman pidana penjara maksimal yakni 20 tahun penjara, Rabu (25/05/22).
Menurut JPU.Alex Noerdin dinilai JPU secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.
“Terdakwa Alex Noerdin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar JPU membacakan tuntutan.
Selain itu, Alex Noerdin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Serta uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu, maka wajib diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara,” ujar JPU.
Sementara itu, Alex Noerdin yang menyaksikan jalannya sidang secara virtual dari layar monitor di Rutan Klas I A Pakjo Palembang mengatakan secara gamblang bahwa dirinya sama sekali tidak menyangka akan dituntut dengan hukuman maksimal.
“Terimakasih bapak Jaksa dan ibu Jaksa atas tuntutannya. Namun yang mulia, untuk pembelaan sudah saya serahkan ke tim kuasa hukum dan saya sendiri juga akan menyampaikan pembelaan secara langsung,” ujarnya.
Sempat terjadi negosiasi antara hakim dengan tim kuasa hukum Alex Noerdin.
Dimana hakim sebelumnya sudah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Senin (30/05/22).
Namun Alex Noerdin dan kuasa hukumnya meminta jadwal diundur hingga Kamis (2/06/2022) yang kemudian disetujui oleh majelis hakim Yoserizal SH MH.
“Mengingat tuntutan ini juga maksimal, saya mohon tambahan waktu untuk mempersiapkan pledoi,” ujar Alex Noerdin.
Red.
Editor,Sandi