BANYUASIN – Polsek Sungsang Berhasil amankan dua orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan narkotika.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i,S.IK.,M,Si melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Damidjan SH di group WhatsApp Wartawan.
Disampaikan nya bahwa penagkapan kedua orang tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Dakerah Sungsang.
Menindak lanjuti laporan masyarakat,Kapolsek Sungsang IPTU Bambang Wiyono SH bersama Kanit Reskrim IPTU Lukman Hartono SH dan jajaran melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Alahasil Jajaran Polsek Sungsang berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku kejahatan narkotika tersebut pada jam 17.00 Wib di sebuah rumah yang berada di lr.Bioskop,Desa Sungsang III,Kecamatan Banyuasin II,Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.pada Rabu(04/05/22).
Kedua nya terdiri dari satu Laki-laki Bernam ADH(29) dan Satu perempuan Bernama NR(46).
Diketahui ADH(29) ini merupakan warga Lorong Bioskop Desa Sungsang III Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dan NR(46) merupakan warga Lorong Putra Buana Desa Sungsang III.
Dari tangan pelaku ,Petugas juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis shabu.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni tiga bungkus paket 150 ribu, sepuluh bungkus paket 100 ribu,
tujuh bungkus paket 80 ribu, empat bungkus paket 50 ribu, satu bungkus paket 40 ribu, empat) botol alat hisap shabu-shabu (bong).
“Kemudian dua puluh plastik kecil kosong, empat buah korek api beserta jarum, satu bungkus cotton Bud, satu bungkus pipet warnah hitam dan Uang tunai Rp 10.000 sebanyak 10 lembar,” jelas Damidjan.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika.
Red.