PALEMBAMG – Mendapatkan Laporan dari masyarakat ,Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggerebek sebuah gudang yang berada di Kompleks Kencana Damai jalan Melati 3 Nomor L I8 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Dalam pengerbakan tersebut petugas berhasil menemukan 7,5 kilo gram sabu-sabu dan 50.000 butir ektasi juga menangkap dua tersangka berinisial RM warga Pelembang dan M warga Sungai liat,Bangka Belitug di dua tempat yang berbeda.Senin(14/03/22).
Menurut Kepala BNN Sumatera Selatan Brigjen Pol Djoko Prihadi bawhwa, penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (09/03/22) yang lalu.
Berawal dari kecurigaan masyarakat sekitar bahwa terlalu sering aktivitas kendaraan keluar masuk rumah kontrakan yang di tempati oleh RM sejak Januari 2022.
Ahirnya warga melapor ke BNN Sumsel hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Kami memantaunya selama dua pekan, saat digerebek ditemukan 50.000 butir pil ekstasi dan 7,5 kilogram sabu siap edar,” kata Djoko saat melakukan gelar perkara, Senin (14/03/22).
Djoko menjelaskan, di gudang itu RM bertugas sebagai penjaga sekaligus pengedar narkoba untuk wilayah kota Palembang. Setelah menangkap RM, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap M di Sungai Liat, Bangka Belitung.
“M Ini bertugas sebagai yang mengatur distribusi keluar masuk narkoba untuk Palembang. Dia kami tangkap di Bangka,” ujarnya.
Dari hasil barang bukti yang disita, sabu tersebut diduga berasal dari luar wilayah Indonesia. Sedangkan untuk ekstasi, diperkirakan diracik sendiri oleh para tersangka sebelum akhirnya diedarkan. “Kami masih kembangkan lagi, identitas bandar besarnya sudah kami dapatkan. Mohon doa dalam waktu dekat bisa kami ungkap,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Red