BANYUASIN – Wakil Ketua DPRD Sukardi melalui komisi 1 DPRD Banyuasin merekomendasikan Dinas PMD untuk membuat tim guna memperifikasi keabsahan SK LMD milik balon kades desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang menuai protes.
Kesepakatan itu diambil setelah rapat diruang komisi satu DPRD Banyuasin pada Selasa (03/11/21).
Rapat Dipimpin Wakil Ketua DPRD Sukardi.Hadir Ketua Komisi 1 Indra Gunawan dan anggota komisi satu lainya.
Sementara perwakilan pelapor dari balon kades peldas Akino dan 5 balon kades lainnya.
Sebelumnya protes dilakukan 7 balon kades desa peldas mulai tahap 3 hingga yakni skoring hingga akhirnya menyampaikan aspirasi mereka ke gedung DPRD Banyuasin dan disambut komisi 1.
Pada awalnya prostes balon kades soal SK LMD yang di hitung poin namun tidak ada di perbup,
akhirnya disepakati SK LMD setara dengan BPD, namun muncul persoalan baru soal keabsahan SK, yang mana ada dua surat keterangan saksi bahwa yang bersangkutan tidak pernah jadi Anggota LMD dan dan ada surat sebaliknya.
Maka dari itu komisi 1 meminta Dinas PMD untuk membentuk tim guna memperifikasi keabsahan SK balon kades terlapor, pada tanggal 8 November 2021 akan dibahas kembali. tegas sukardi.
Hadir juga pada kesempatan itu Kepala Dinas PMD, Camat Rantau Bayur.
Red/OS
Berita Terkait
Post Views: 14